Jakarta
Uraian singkatSubkomisi Penegakan HAM Bidang Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM RI melakukan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penanganan Kasus terkait Alih Status 35 PTS menjadi PTN baru di seluruh Indonesia yang berdampak terhadap dosen dan tenaga pendidik di Kantor Komnas HAM RI (Jumat, 14/1/2022). Diperkirakan sebanyak 5.300 orang terdampak kebijakan yang dikeluarkan melalui Perpres No.10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Pendidik pada PTN Baru. Rapat ini bertujuan sebagai konsolidasi internal dalam penanganan kasus-kasus yang menjadi atensi publik pada Bagian Dukungan Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM RI.Hadir dalam rapat ini, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan M. Choirul Anam, Komisioner Pendidikan & Penyuluhan Beka Ulung Hapsara, Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Endang Sri Melani, Pemantau Aktivitas HAM Unggul Pribadi dan Wahyu Pratama Tamba, dan Staf Rencana Pemantauan & Penyelidikan Lasfi.
hak atas kesejahteraan
Kata kunciAlih status PTS mejadi PTN baru; Dosen; Tenaga pendidik
Tanggal14 January 2022