Konsultasi Publik SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Bali

Tempat/Lokasi

Denpasar, Bali

Uraian singkat

Komnas HAM RI menyelenggarakan Konsultasi Publik Penyusunan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi sesi III, pada Selasa, 10 November 2020 bertempat di Mercure Hotel Bali, yang diselenggarakan secara online maupun offline. Pembicara dan fasilitator dalam kegiatan ini adalah Koordinator Bidang Pengkajian dan Penelitian Mimin Dwi Hartono dan Dosen FH Unair Herlambang Wiratraman, Ph.D. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan masyarakat sipil/organisasi masyarakat sipil antara lain Safe-Net, Walhi Bali, LBH Bali, Jarrak Bali, Koran Fajar Bali, dan AJI Bali.Selain itu, hadir secara online perwakilan dari LBH Papua, LBH Kendari, LBH Surya NTT, dan Atikah Nuraini (Pendidik HAM). Hadir pula selaku observer Kepala Kantor Pewakilan Komnas HAM RI Maluku, Beni Sarkol.

Subjek

hak atas kebebasan pribadi

Kata kunci

pengkajian, kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi

Tanggal

10 November 2020