Konsultasi Publik SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Banten

Tempat/Lokasi

Serang, Banten

Uraian singkat

Komnas HAM RI menyelenggarakan Konsultasi Publik Penyusunan Standar Norma dan Pengaturan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi bertempat di Serang Banten, dengan pembicara Koordinator Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Mimin Dwi Hartono dan Akademisi Zainal Abidin, yang dimoderatori oleh Subkoordinator Bagian Pengkajian dan Penelitian Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Delsy Nike. Peserta konsultasi publik ini pada sesi I berasal dari Perwakilan Polda Banten, Kejaksaan, Pengadilan, Komisi Daerah, Organisasi Perangkat Daerah Propinsi Banten, sedangkan pada sesi II dihadiri oleh NGO dan akademisi.

Subjek

hak atas kebebasan pribadi

Kata kunci

pengkajian, kebebasan berpendapat, kebebapan berekspresi

Tanggal

27 October 2020