Lampung
Uraian singkatKetua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat menjadi narasumber Seminar: “Kolaborasi Wujudkan Implementasi Undang-Undang TPKS” yang diselenggarakan oleh PW Fatayat NU Provinsi Lampung, Senin (05/12/2022). Turut hadir narasumber lain, Wakil Ketua PW Fatayat NU Provinsi Lampung Sholihin serta Wakil Ketua DPD IKADIN Rifandi Silitonga. Pada kesempatan tersebut, Atnike menyampaikan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang selama ini dinantikan oleh banyak pihak, memberikan kepastian hukum untuk penanganan kekerasan seksual yang berorientasi untuk melindungi korban dan keadilan bagi korban kekerasan seksual.Lebih lanjut, kehadiran UU TPKS memberikan ruang yang lebih mudah bagi korban dan masyarakat untuk melaporkan apabila tindak kekerasan seksual terjadi. UU TPKS tidak hanya memberikan pelindungan tetapi juga upaya atau jaminan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.
hak memperoleh keadilan
Kata kunciTindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS); UU Nomor 12 Tahun 2022; kekerasan seksual; UU TPKS
Tanggal05 December 2022