Jakarta
Uraian singkatKoordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing menerima pengaduan dari Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) Kab. Sumbawa Barat, NTB di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran HAM atas kebijakan PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang meliputi jam kerja, kecelakaan kerja, PHK, pembatasan penggunaan media sosial pekerja, hingga corporate social responsibility perusahaan. Perwakilan AMANAT berharap pengaduan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Komnas HAM. Merespon pengaduan tersebut, Uli mengatakan akan mengambil langkah strategis sesuai kewenangan Komnas HAM dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Turut hadir mendampingi, Analis Pengaduan Masyarakat Poppy, Analis Pelanggaran HAM Darmadi Ridhwan, Satya Kumarajati, serta Widya.
hak memperoleh keadilan
Kata kunciAliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT); Sumbawa Barat; NTB; Komnas HAM; badan korporasi; PT Amman Mineral Nusa Tenggara; tambang; jam kerja, kecelakaan kerja, PHK, pembatasan penggunaan media sosial pekerja, corporate social responsibility perusahaan; Analis Pengaduan Masyarakat Poppy; Analis Pelanggaran HAM Darmadi Ridhwan; Satya Kumarajati; Widya
Tanggal24 November 2022