Indonesia terdaftar sebagai negara yang dikaji pada agenda Siklus ke-4 Universal Periodic Review (UPR) di Dewan HAM PBB

Tempat/Lokasi

Jakarta; Virtual

Uraian singkat

Siklus ke-4 Universal Periodic Review (UPR) di Dewan HAM PBB telah dijadwalkan dan Indonesia terdaftar sebagai negara yang dikaji/state under review (SuR) pada 9 November 2022. Adapun sebelum proses dialog dengan negara anggota PBB, Pemerintah Indonesia akan menyiapkan Laporan Nasional UPR sebagai dasar pembahasan. Komnas HAM RI turut berkontribusi dalam memberi masukan dalam penyusunan laporan tersebut.Komisioner Pengkajian & Penelitian Komnas HAM RI Sandra Moniaga didampingi Analis HAM Rony J. Limbong menjadi peserta aktif dalam Konsultasi Nasional Penyusunan Laporan Nasional Pemerintah RI untuk Universal Periodic Review ke-4 secara virtual (Kamis, 2/6/2022)."Keikutsertaan Indonesia dalam UPR adalah kewajiban normatif. Penting bagi kita melakukan refleksi atas apa yang kita capai dan apa kekurangan kita untuk mendapat masukan dari Negara lain agar lebih maju dalam perlindungan pemenuhan dan pemajuan HAM di Indonesia,” ungkap Sandra Moniaga dalam diskusinya.Hadir dalam kegiatan ini Ketua Komnas Disabilitas Dante Rigmalia, Anggota Komnas Perempuan Rainy Maryke Hutabarat, Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi, Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri Achsanul Habib, Direktur Instrumen HAM Kemenkumham Betni Purba, Direktur Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Erryl Prima Putra Agoes, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, Kabiro PHSK Sriyana, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil, akademisi hukum dan HAM.

Subjek

hak memperoleh keadilan

Kata kunci

Universal Periodic Review (UPR); Dewan HAM PBB; United Nations; negara yang dikaji; state under review (SuR); Indonesia; Komnas HAM;

Tanggal

02 June 2022