Jakarta
Uraian singkatBiro Umum melalui Bidang SDM dan Organisasi melakukan rapat pembahasan Peraturan Komnas HAM Nomor 4 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia secara daring [02/06/2022].Kegiatan ini merupakan pertemuan awal mengundang Biro Perencanaan dan Pengawasan Internal dan Biro Hukum, Humas dan Kerjasama membahas rencana perubahan sistem jam kerja dan implikasinya terhadap kehadiran dan kinerja pegawai. Hal ini merupakan tindak lanjut dari sasaran strategis Renstra Komnas HAM yaitu “Meningkatnya kualitas penyelenggaraan Reformasi Birokrasi Komnas HAM” serta mendorong tata kelola kelembagaan yang baik (Good Governance) dan mekanisme kerja yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.Rapat ini dipimpin oleh Delsy Nike selaku Koordinator Bidang SDM dan Organisasi. Turut hadir Plt. Karo Hukum, Humas dan Kerjasama Imelda Saragih; Koordinator Bidang Manajemen Kinerja Eko Dahana; Koordinator Bidang Pengawasan Internal Santy Rahayu; Sub Koordinator Kepatuhan dan Tindak Lanjut Lidiya; Sub Koordinator Penyusunan Perundang-undangan dan JDIH M. Ulfa; Sub Koordinator Bantuan Hukum Jidarmin; Sub Koordinator Bidang SDM Dedi H; Sub Koordinator Bidang Ortala Sri Rahayu; serta seluruh pegawai Bidang SDM dan Organisasi.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Kata kuncikepegawaian; reformasi birokrasi; Biro Umum; Bidang SDM dan Organisasi; tata kelola kelembagaan yang baik; Good Governance
Tanggal02 June 2022