Bandung, Jawa Barat
Uraian singkatTim Mediasi Komnas HAM RI melakukan mediasi kasus hak atas ganti rugi lahan yang terdampak program Citarum Harum antara sdr. Hamdan Hidromedi, dkk dengan Pemerintah Kota Bandung di Kantor Wali Kota Bandung, Selasa (24/05/2022). Pertemuan yang dipimpin oleh Komisioner Mediasi Komnas HAM RI/Mediator Hairansyah dihadiri oleh pengadu, Asisten I Kota Bandung, perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum, serta OPD Kota Bandung terkait lainnya. Turut hadir secara aktif, Penata Mediasi Sengketa HAM Muda Desiderius Ryan, Komediator M Ridwan Hamzah, serta Penata Mediasi Sengketa HAM Pertama Nathania Frisca. Penyerahan Kesepakatan Perdamaian kepada para pihak menjadi penutup kegiatan tersebut.
hak atas kesejahteraan
Kata kuncikasus hak atas ganti rugi lahan; Citarum Harum; Hamdan Hidromedi; Pemerintah Kota Bandung; Mediasi;
Tanggal24 May 2022