Komnas HAM Pertanyakan Dampak Pemindahan IKN di Kabupaten PPU

Tempat/Lokasi

Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)

Uraian singkat

Komnas HAM Pertanyakan Dampak Pemindahan IKN di Kabupaten PPUPENAJAM,- Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Sandrayati Moniaga didampingi Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM, Mimin Dwi Hartono beserta staf Komnas HAM melakukan wawancara khusus kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis, (7/4) siang.Wawancara ini digelar terkait dengan berbagai pihak dan observasi lapangan yang terdampak atas diberlakukannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara (IKN) yang baru.Yang diterima oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, H. Tohar diruang kerjanya.

Subjek

hak atas kesejahteraan

Kata kunci

tanah adat; masyarakat adat; lingkungan hidup

Tanggal

07 April 2022