Kalimantan Timur
Uraian singkatKomnas HAM melakukan penelitian lapangan atas dampak pembangunan Ibu Kota Negara Baru atas HAM di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada 4 sd 9 April 2022. Dalam penelitian, tim Komnas HAM dipimpin oleh Wakil Ketua Eksternal Amiruddin, Komisioner Mediasi Hairansyah, dan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Sandrayati Moniaga, melakukan observasi di wilayah inti calon Pusat Pemerintahan (KIPP) dan wilayah pengembangan IKN. Pada 5 April 2022, tim penelitian yang dibagi ke dalam dua kelompok, melakukan pertemuan dengan masyarakat lokal di wilayah pesisir timur Kab Kukar dan diskusi dengan kalangan akademisi. Selanjutnya, pada 6 April 2022, Tim melakukan observasi di Titik 0 KM di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, pertemuan dengan ketua masyarakat adat Paser dan Paser Baliq, jajaran Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kab PPU, dan observasi wilayah IKN yang berada di wilayah konsesi PT. ITCI IHM dan PT. ITCI KU. Selanjutnya, pada 7 April 2022, dilakukan pertemuan dengan jajaran Pemkab Kukar, Pemkab PPU serta observasi dan pertemuan dengan masyarakat wilayah pesisir yang berpotensi terdampak oleh pembangunan IKN di Jeneboro, Kab PPU dan peninjauan atas jembatan penghubung antara Kota Balikpapan dan Kab PPU. Serta, pada 8 April 2022, akan dilakukan observasi dan pertemuan dengan masyarakat transmigan di wilayah inti IKN dan pemerintah setempat, serta dengan KADIN Kaltim di Balikpapan.
hak atas kesejahteraan
Kata kuncidampak pembangunan; masyarakat adat; tanah adat; lahan adat
Tanggal04 April 2022