Tempat/Lokasi
OKU Timur, Sumatera Selatan
Uraian singkatTim Mediasi Komnas HAM RI melakukan Kegiatan mediasi Kasus ganti rugi tanam tumbuh antara warga desa pulau negara dan PT Musi Hutan Persada di kabupaten OKU Timur bertempat di Kantor Bupati OKU Timur, Sumatera Selatan (Kamis, 24/03/ 2022). Pertemuan tersebut, dipimpin oleh Mediator Hairansyah, Komisioner Mediasi Komnas HAM RI. Mediasi ini dihadiri oleh Asisten 1 Dwi Supriyanto, Pengadu Kelompok tani desa pulau negara, PT. Musi Hutan Persada Taufan Syarief, BPN kab. OKU Timur Rades, serta Tim Mediasi: Eri Riefika, Desiderius Ryan K, Sri Harmoko Christine Mansawan.
Subjek
hak atas kesejahteraan
Kata kunciKomnas HAM; masyarakat adat; tanah adat; lahan adat
Tanggal24 March 2022