Sumatera Selatan
Uraian singkatTim Mediasi Komnas HAM RI melakukan Pramediasi terkait Kasus Hak atas Lahan antara Kelompok Tani Sinar Meriau Abab dengan PT Golden Blossom Sumatera (PT GBS) serta PT Energate Prima Indonesia (PT EPI) di Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan bertempat di Kantor Bupati PALI, Senin (21/03/2022) Pertemuan yang dipimpin oleh Mediator/Komisioner Mediasi Komnas HAM RI Hairansyah turut dihadiri oleh Wakil Bupati PALI Drs H. Soemardjono beserta jajarannya, perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kab. PALI Ahyaudin, Dinas Pertanian Wahyu Anggraini, PT. EPI Rufdin, PT.GBS Edi Paris, serta Tim Mediasi Eri Riefika, Desiderius Ryan K, Sri Harmoko dan Christine Mansawan.
hak memperoleh keadilan
Kata kuncimediasi; Komnas HAM; Kelompok Tani Sinar Meriau Abab; PT Golden Blossom Sumatera (PT GBS); Sumatera Selatan
Tanggal21 March 2022